Jakarta, Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan protes keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rencana pelimpahan berkas perkara kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan ke jaksa penuntut umum (tahap II) pada Kamis, 6 Maret 2025. Protes ini dilayangkan karena KPK dianggap tidak menghormati hak-hak tersangka.
Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa tim hukum baru menerima informasi melalui pesan WhatsApp dari bagian informasi KPK pada Rabu, 5 Maret 2025. Informasi tersebut menyebutkan bahwa tahap II akan dilakukan keesokan harinya, meskipun tim hukum sudah mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan atau a de charge sehari sebelumnya.
“Kami tadi siang mendapatkan WA dari bagian informasi KPK yang menyampaikan bahwa besok hari Kamis akan ada tahap 2 untuk klien kami, Mas Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Ronny, tindakan KPK ini mengabaikan hak tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan hak kepada tersangka untuk menghadirkan saksi meringankan dalam proses penyidikan. “Kami menghadirkan ahli yang meringankan sesuai dengan Pasal 65 KUHAP yaitu tersangka berhak untuk menghadirkan saksi a de charge,” tambahnya.
Tindakan sewenang-wenang ini mendorong tim hukum Hasto untuk segera menyusun dan mengajukan surat protes keras kepada KPK. Mereka menilai bahwa langkah KPK tersebut bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang adil serta melanggar hak asasi manusia.
“Kami menilai bahwa KPK tidak punya komitmen terhadap KUHAP maupun Undang-Undang KPK itu sendiri, yaitu penghormatan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tegas Ronny.
Tim hukum juga mencurigai bahwa percepatan pelimpahan berkas ini bertujuan untuk menghindari proses praperadilan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. “Kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK hari ini memperkuat kecurigaan kami bahwa ada upaya untuk mempercepat perkara ini demi menghindari praperadilan,” kata Ronny.
Sebelumnya, pada Selasa, 4 Maret 2025, tim hukum Hasto mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan kepada penyidik KPK. Ketiga ahli tersebut adalah:
- Aditya Wiguna Sanjaya, Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya
- Beniharmoni Harefa, Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
- Idul Rishan, Ahli Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Para ahli hukum ini dijadwalkan akan memaparkan hasil eksaminasi yang dilakukan Universitas Wahid Hasyim pada 3-4 Februari 2025. Ahli pidana berencana menjelaskan kekeliruan dalam penyidikan KPK yang diduga menyimpang dari putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sementara ahli hukum tata negara akan menguraikan bahwa tindakan Hasto sebagai Sekjen PDIP ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) dan fatwa MA.
Sejauh ini, KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait protes yang diajukan tim hukum Hasto. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa ia masih akan mengonfirmasi hal tersebut kepada penyidik.
Dengan situasi ini, publik masih menunggu bagaimana kelanjutan proses hukum Hasto Kristiyanto dan apakah prinsip keadilan akan benar-benar ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.