Jakarta, Jajaran DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (14/3) pagi. Sidak ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, serta didampingi Wakil Ketua Komisi VI seperti Andre Rosiade, Nurdin Halid, Eko Hendro Purnomo, dan Adisatrya Suryo Sulisto.
Dalam sidak tersebut, DPR menemukan adanya produk minyak goreng yang tidak memenuhi standar. Salah satu temuan utama adalah minyak goreng merek Rizki produksi PT Bina Karya Prima, yang tidak mencantumkan kode produksi, tanggal kedaluwarsa, dan takaran yang tidak sesuai dengan klaim 800 ml. “Ini bukan Minyakita, tapi ini nggak boleh,” tegas Dasco di lokasi.
Ketua Komisi VI, Anggia Erma Rini, juga mengungkapkan bahwa para pedagang mengaku minyak goreng tersebut memiliki takaran 800 ml, tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan ketidaksesuaian. “Penjualnya bilangnya katanya 800 (ml), tapi nggak,” ujar Anggia.
DPR turut mengambil tiga sampel Minyakita dari berbagai produsen untuk memastikan standar ukurannya sesuai dengan ketentuan. Selain takaran yang tidak sesuai, harga minyak goreng Rizki juga menjadi sorotan karena dijual lebih mahal dibandingkan Minyakita. Produk Rizki dihargai Rp16 ribu per 800 ml, sedangkan Minyakita 1 liter dijual seharga Rp15.700, sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa produk minyak goreng yang tidak memenuhi standar harus segera ditarik dari peredaran. Ia menyatakan bahwa ketidaksesuaian takaran, ketiadaan label kedaluwarsa, serta kode produksi melanggar aturan dan merugikan konsumen. “Harus, harus ditarik dari pasaran karena merugikan masyarakat tentunya. Kalau dia sudah kedaluwarsa, tentunya merugikan kesehatan, berbahaya, dan kemudian dari segi ekonomis harganya sangat mahal dibandingkan yang 1.000 milimeter,” kata Dasco.
Inspeksi mendadak ini menunjukkan komitmen DPR dalam melindungi konsumen dan memastikan produk yang beredar di pasaran memenuhi standar yang berlaku. Pengalaman dan keahlian para anggota DPR, khususnya Komisi VI yang membidangi perdagangan, menjadi jaminan bahwa evaluasi produk dilakukan secara objektif dan berdasarkan data yang valid.
Kredibilitas sidak ini juga diperkuat dengan transparansi hasil temuan, di mana publik diberikan informasi terkait produk yang melanggar ketentuan. Langkah ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan pemerintah atas barang kebutuhan pokok, terutama minyak goreng yang merupakan komoditas vital.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk, selalu memeriksa label kedaluwarsa, kode produksi, serta takaran yang tertera pada kemasan. Jika menemukan kejanggalan, konsumen didorong untuk melapor kepada otoritas terkait agar tindakan cepat dapat dilakukan.
DPR memastikan bahwa produk yang tidak sesuai standar akan segera ditindaklanjuti demi melindungi hak konsumen dan menjaga kestabilan harga di pasaran.