Jakarta, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dijadwalkan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada pekan depan. Sidang ini terkait dengan dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan yang tengah dalam penyelidikan.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi, mengonfirmasi jadwal sidang tersebut. “Kami rencanakan minggu depan,” ujarnya kepada awak media pada Minggu (2/2). Namun, Radjo belum memberikan rincian lebih lanjut terkait tanggal pasti sidang dan apakah anggota lain yang juga mendapat sanksi penempatan khusus (patsus) akan turut menjalani proses yang sama.
Dugaan Pemerasan dalam Kasus Pembunuhan
Kasus yang menyeret AKBP Bintoro bermula dari dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Selama penyelidikan, Bintoro ditempatkan dalam patsus oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Tak hanya Bintoro, beberapa perwira lain juga dikenai sanksi serupa, termasuk AKBP Gogo Galesung (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel). Keempatnya kini berada dalam pengawasan ketat sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
Laporan Dugaan Penipuan Terkait Kasus Bintoro
Selain kasus pemerasan, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan oleh PM, kuasa hukum tersangka AN.
“Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi LP/B/612 tanggal 27 Januari terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang dilaporkan oleh Saudara PM dengan terlapor Saudari EDH,” ujar Ade Ary.
Menurut laporan, EDH meminta AN menjual mobilnya untuk membiayai penanganan perkara hukum yang tengah dihadapinya. Transaksi tersebut berlangsung pada April 2024, di mana hasil penjualan mobil yang bernilai Rp3,5 miliar seharusnya diberikan kepada AN. Namun, hingga kini, uang hasil penjualan itu belum diterima oleh AN, sementara mobil tersebut juga belum dikembalikan. Akibatnya, korban mengalami kerugian total sebesar Rp6,5 miliar.
Menunggu Proses Sidang Etik
Sidang etik yang akan dijalani AKBP Bintoro menjadi salah satu langkah dalam menindak tegas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan aparat kepolisian. Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perwira kepolisian dalam dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Masyarakat kini menanti hasil sidang etik yang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau, termasuk keputusan yang akan diambil dalam sidang etik pekan depan. Apakah AKBP Bintoro akan menerima sanksi berat atau justru mendapatkan pembelaan? Semua akan terungkap dalam proses persidangan mendatang.