Semarang, Dua anggota Polrestabes Semarang, Aiptu K dan Aipda RL, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sepasang laki-laki dan perempuan. Keduanya diduga meminta uang sebesar Rp2,5 juta dari korban dengan ancaman pemidanaan.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. M. Syahduddi, mengungkapkan bahwa saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polda Jawa Tengah. Selain itu, seorang warga sipil berinisial S yang diduga turut serta dalam aksi tersebut juga ikut diamankan.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (31/1) malam ketika Aiptu K dan Aipda RL yang saat itu telah selesai bertugas, bersama tersangka S, pergi mencari makan di kawasan Pantai Marina Semarang. Di lokasi tersebut, mereka melihat dua korban, MRW (18) dari Ngaliyan dan MMX (17) dari Semarang Utara, sedang berada di dalam sebuah mobil.

Para pelaku kemudian menghampiri korban dan menakut-nakuti mereka dengan tuduhan melakukan tindak pidana. Dalam tekanan tersebut, korban akhirnya menyanggupi permintaan uang sebesar Rp2,5 juta agar tidak diproses secara hukum. Setelah menerima uang, pelaku membawa korban beserta mobilnya ke sekitar Jalan Telaga Mas, Semarang Utara. Namun, di lokasi tersebut, korban berteriak meminta pertolongan hingga menarik perhatian warga sekitar.

Proses Hukum dan Sanksi

Kasus ini kini dalam penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang. Hingga saat ini, empat saksi telah dimintai keterangan guna memperkuat bukti kasus ini.

Aiptu K dan Aipda RL yang merupakan anggota SPKT Polrestabes Semarang dan Unit Samapta Polsek Tembalang dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolrestabes Semarang menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran, baik dari segi kode etik maupun pidana. “Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan yang mencoreng institusi kepolisian. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Syahduddi.

Baca juga :  Zarof Ricar Didakwa Menerima Gratifikasi Rp915 Miliar dan Emas 51 Kg

Implikasi Terhadap Institusi Kepolisian

Kasus ini kembali mencoreng citra kepolisian, terutama dalam upaya membangun kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi institusi kepolisian dalam memperketat pengawasan terhadap anggotanya.

Keberadaan oknum yang menyalahgunakan wewenang tentu berdampak buruk pada kredibilitas Polri. Oleh karena itu, penting bagi kepolisian untuk terus melakukan evaluasi dan penegakan hukum yang transparan guna memastikan bahwa aparat yang bertugas benar-benar menjalankan tugasnya dengan integritas.

Kasus pemerasan yang melibatkan dua anggota Polrestabes Semarang ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap aparat hukum harus terus diperketat. Dengan penindakan tegas terhadap pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh anggota kepolisian, diharapkan dapat tercipta institusi yang lebih bersih dan dipercaya oleh masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan praktik pemerasan atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *