Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kohod Cs kepada penyidik Bareskrim Polri. Berkas tersebut dinyatakan belum lengkap atau masih dalam status P-18 oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Alasan Pengembalian Berkas oleh Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pengembalian berkas ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP. Penyidik Bareskrim diberikan waktu 14 hari untuk melengkapi kekurangan dalam berkas perkara tersebut.

Dalam analisis yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdapat indikasi bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), serta izin PKK-PR darat dilakukan dengan cara melawan hukum.

Dugaan Pelanggaran dan Kerugian Negara

Penyidik menemukan beberapa indikasi pelanggaran hukum dalam kasus ini, antara lain:

  • Pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan lahan di wilayah pagar laut Tangerang.
  • Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod.
  • Dugaan penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka.
  • Potensi kerugian keuangan negara akibat penguasaan wilayah laut secara ilegal.

Atas dasar temuan tersebut, JPU memberikan petunjuk agar kasus ini dikembangkan ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

  1. A, Kepala Desa Kohod.
  2. UK, Sekretaris Desa Kohod.
  3. SP dan CE, penerima kuasa dalam kasus ini.

Keempat tersangka diduga telah bersekongkol untuk membuat dan menggunakan surat palsu. Dokumen yang telah dipalsukan tersebut digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan hak tanah, yang akhirnya menghasilkan 263 sertifikat atas nama warga desa.

Baca juga :  Kejagung Imbau Masyarakat Tetap Dukung Pertamina di Tengah Kasus Korupsi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pemalsuan ini dilakukan oleh para tersangka karena alasan ekonomi. Namun, penyidik masih mendalami besaran keuntungan yang mereka peroleh dari tindak kejahatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *