Jakarta, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Bintoro. Pemecatan ini berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap tersangka kasus pembunuhan.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengonfirmasi putusan ini kepada wartawan pada Jumat (7/2). “AKBP B PTDH, jadi dia kena PTDH,” ujar Anam.
Meski demikian, Bintoro telah mengajukan banding atas keputusan ini. Proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung terhadap kasus ini. Selain itu, masih ada satu anggota kepolisian lainnya, yaitu AKP Mariana, mantan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, yang tengah menjalani sidang kode etik.
Pemecatan dan Demosi Sejumlah Anggota Polisi
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro tidak hanya menyeret dirinya sendiri, tetapi juga beberapa anggota kepolisian lainnya. Sidang kode etik sebelumnya telah menjatuhkan sanksi demosi dan pemecatan terhadap tiga anggota kepolisian lainnya:
- AKBP Gogo Galesung – Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, mendapat sanksi demosi selama delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
- Ipda Novian Dimas – Mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, juga dijatuhi sanksi demosi delapan tahun dan penempatan khusus selama 20 hari.
- AKP Zakaria – Mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dijatuhi sanksi pemecatan atau PTDH.
Menurut Choirul Anam, ketiga anggota yang dijatuhi sanksi ini telah mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Kronologi Kasus Dugaan Pemerasan
Kasus yang menjerat AKBP Bintoro bermula dari dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Bintoro disebut-sebut meminta sejumlah uang dengan imbalan pengurangan hukuman atau penghapusan perkara.
Namun, Bintoro membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa berita mengenai pemerasan ini telah diviralkan oleh pihak tersangka untuk mencemarkan namanya. Ia juga menyebut bahwa proses perkara sudah dinyatakan P21 dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya turut menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan kasus ini. Laporan tersebut diajukan oleh mantan pengacara tersangka, yang diduga meminta tersangka menjual mobil Lamborghini guna membiayai pengurusan kasus.
Tanggapan dan Langkah Selanjutnya
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap AKBP Bintoro akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan PTDH ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi anggota kepolisian lainnya agar selalu menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas.
Sementara itu, publik menantikan kelanjutan proses hukum terhadap Bintoro serta anggota kepolisian lain yang diduga terlibat dalam kasus serupa. Transparansi dan akuntabilitas di tubuh Polri menjadi sorotan utama dalam penyelesaian kasus ini.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal yang mencoreng institusi kepolisian. Dengan adanya tindakan tegas dari sidang kode etik, diharapkan citra Polri dapat kembali membaik serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum semakin meningkat.