Jakarta, Aksi demonstrasi menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi Undang-Undang berujung ricuh pada Kamis (20/3). Massa yang menggelar aksi di depan Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, merobohkan pagar kompleks parlemen sebagai bentuk protes.

Kronologi Insiden Jebolnya Pagar DPR

Berdasarkan pantauan di lokasi, massa aksi awalnya memasang tali ke tiang-tiang pagar Gedung MPR/DPR. Mereka kemudian menarik tali tersebut secara bergantian hingga pagar perlahan terlepas dan akhirnya roboh. Selain merobohkan pagar, massa juga membakar ban di depan gedung sebagai bentuk protes atas pengesahan RUU TNI yang dinilai kontroversial.

Hingga berita ini ditulis, hanya satu bagian pagar yang roboh. Aparat kepolisian yang berjaga di dalam kompleks parlemen segera bersiaga dengan mengerahkan mobil water cannon serta pasukan huru-hara untuk mengantisipasi eskalasi aksi.

Alasan Penolakan RUU TNI

RUU TNI yang direvisi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 memicu gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi. Mereka menilai bahwa perubahan undang-undang ini berpotensi menghidupkan kembali konsep dwifungsi ABRI yang telah dihapus sejak reformasi 1998.

Salah satu kritik utama terhadap revisi UU TNI ini adalah minimnya transparansi dalam pembahasan serta proses legislasi yang dianggap terburu-buru. Publik menilai RUU ini dapat menjadi pintu masuk bagi militer untuk kembali terlibat dalam urusan sipil dan pemerintahan, sesuatu yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan reformasi.

Aksi Massa Bertahan di Tengah Hujan

Meskipun hujan mengguyur kawasan Senayan, massa tetap bertahan di depan Gedung DPR. Mereka terus menyuarakan aspirasi dengan berorasi dan mengibarkan spanduk yang mengecam pengesahan RUU tersebut. Beberapa kelompok juga membuka posko kesehatan untuk mendukung para peserta aksi.

Baca juga :  Wawancara Eksklusif di Hambalang: Prabowo Buka-bukaan Soal RUU TNI, MBG, hingga Dampak Tarif Trump

Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis demokrasi turut menyatakan kekhawatiran mereka terhadap dampak dari RUU ini jika tetap diberlakukan. Menurut mereka, pengesahan undang-undang ini dapat mengancam supremasi sipil dan memperluas peran militer di luar tugas pertahanan negara.

DPR dan Pemerintah Tetap Sahkan RUU TNI

Meskipun menuai banyak kritik dan penolakan dari publik, DPR dan pemerintah tetap mengesahkan RUU TNI dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis pagi. Keputusan ini semakin memperkuat persepsi bahwa aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya didengar dalam proses legislasi.

Sejumlah pihak menyerukan agar langkah hukum dan aksi lanjutan dilakukan guna mengawal implementasi undang-undang ini agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip reformasi dan demokrasi di Indonesia. Gelombang protes diperkirakan akan terus berlanjut dalam beberapa hari ke depan sebagai bentuk ketidakpuasan masyarakat terhadap keputusan pemerintah dan DPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *