Jakarta, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan aturan ketat mengenai perpindahan aparatur sipil negara (ASN) antarinstansi. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024, ASN dilarang untuk mengajukan permohonan pindah sebelum menyelesaikan masa pengabdian minimal 10 tahun di instansi tempat mereka pertama kali diangkat. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat menyebabkan ASN dianggap mengundurkan diri dari jabatannya.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menekankan pentingnya ASN untuk berkomitmen terhadap kesepakatan yang telah dibuat dengan negara. Menurut Zudan, setiap pelamar ASN diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang berisi kesediaan untuk mengabdi di instansi yang dilamar tanpa mengajukan pindah selama 10 tahun.

“Setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat sepuluh tahun sejak diangkat jadi PNS,” jelas Zudan dalam keterangan tertulis di situs resmi BKN, Jumat (24/1).

Ia juga menambahkan bahwa jika ASN tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, maka secara otomatis statusnya dianggap mengundurkan diri.

Menjaga Komitmen dan Integritas

Zudan memahami bahwa banyak ASN muda menghadapi tantangan bekerja jauh dari rumah, terutama bagi mereka yang ditempatkan di daerah yang jauh dari tempat tinggal asal. Meski demikian, ia menekankan pentingnya mematuhi perjanjian yang telah disepakati.

“Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan,” ujar Zudan, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Ia mengingatkan para ASN muda untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Hal ini meliputi menghindari praktik korupsi dan nepotisme, memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada masyarakat, serta memastikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Zudan juga mendorong ASN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca juga :  Sufmi Dasco Ahmad Jalin Silaturahmi dengan Serikat Pekerja RI, Bahas Isu Buruh Nasional

Pesan untuk ASN Muda

Dalam pesannya, Zudan memberikan sejumlah wejangan bagi ASN muda yang baru bergabung. Ia menekankan pentingnya terus belajar dan mengembangkan kemampuan diri, termasuk berani mengambil risiko dan mencoba hal baru. Selain itu, ia juga mengajak para ASN untuk mencari solusi inovatif terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi dalam tugas sehari-hari.

“ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru, serta mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi. Namun, tetap harus sabar dan penuh syukur dengan semua yang saat ini dimiliki, termasuk sudah menjadi ASN,” pungkas Zudan.

Dampak Aturan terhadap ASN

Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong ASN untuk lebih berkomitmen dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan stabilitas di setiap instansi pemerintah dengan menjaga konsistensi sumber daya manusia.

Meski demikian, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan, terutama bagi ASN yang menghadapi kesulitan beradaptasi di tempat tugas yang jauh dari keluarga atau tempat tinggal asal. Oleh karena itu, penting bagi instansi terkait untuk menyediakan dukungan yang memadai, seperti pelatihan, pengembangan karier, dan fasilitas yang mendukung kesejahteraan ASN.

Dengan komitmen dan dedikasi yang tinggi, ASN diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sesuai dengan prinsip integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas yang diharapkan dari abdi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *