Jakarta, Mantan kader PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Pemalang, Sudarsono, melakukan aksi simbolis di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/2). Ia mengirim karangan bunga dan melakukan sujud syukur sebagai bentuk dukungan kepada KPK agar segera menuntaskan proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Tindakan ini dilakukan setelah Sudarsono diberhentikan dari posisinya sebagai Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi PDIP DPC Kabupaten Pemalang pada awal Februari. Pemecatan ini diduga terjadi karena ia secara terbuka mendukung upaya hukum KPK dalam kasus yang melibatkan Hasto.
Sujud Syukur dan Dukungan untuk KPK
Dalam pernyataannya di depan Gedung Merah Putih KPK, Sudarsono menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Ia berharap agar proses hukum yang menjerat Hasto dapat segera diselesaikan tanpa ada hambatan.
“Saya pada kesempatan ini mau sujud syukur di depan kantor KPK agar proses hukum saudara Hasto bisa terselesaikan dengan baik. Negara ini tidak boleh disibukkan dengan masalah pribadi seseorang,” ujar Sudarsono.
Ia juga mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan bahwa hukum harus dihormati oleh semua pihak, termasuk pejabat partai politik.
Hasto Kembali Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Hasto Kristiyanto dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di KPK pada hari yang sama. Namun, tim hukumnya mengajukan surat permohonan penjadwalan ulang dengan alasan bahwa mereka baru saja mendaftarkan permohonan praperadilan kedua. Hal ini memperpanjang proses hukum yang sudah berjalan sejak akhir tahun lalu.
Hakim Djuyamto, dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2), menyatakan bahwa permohonan praperadilan pertama yang diajukan oleh Hasto kabur dan tidak jelas. Oleh karena itu, permohonan tersebut tidak diterima oleh pengadilan.
Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan
Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap tersebut terkait dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yang melibatkan Harun Masiku, seorang politikus yang hingga kini masih buron.
Selain itu, KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Dugaan ini muncul karena Hasto disebut turut serta dalam upaya menghambat jalannya penyelidikan terhadap kasus suap tersebut.
Harapan atas Penegakan Hukum
Sudarsono menekankan bahwa tidak ada individu atau partai yang berada di atas hukum. Ia berharap Hasto segera mengikuti proses hukum yang berlaku dan menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
“Negara Republik Indonesia bukan hanya milik satu partai, tetapi milik seluruh rakyat. Oleh karena itu, siapapun yang terlibat dalam kasus hukum harus berani mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Sudarsono.
Aksi Sudarsono ini mendapat perhatian publik dan menjadi sorotan di tengah upaya KPK dalam menangani berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat partai politik. Dengan semakin kuatnya tekanan dari masyarakat, diharapkan penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan lebih transparan dan adil.