Jakarta, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memberikan klarifikasi terkait kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang melarang pedagang eceran menjual LPG 3 kilogram (kg). Menurut Hasan, kebijakan tersebut bukan bertujuan untuk membatasi akses masyarakat terhadap LPG subsidi, melainkan untuk meningkatkan efisiensi distribusi dan memastikan LPG 3 kg tepat sasaran.

Upaya Formalisasi Pengecer Menjadi Agen Resmi

Hasan menegaskan bahwa Kementerian ESDM justru ingin mendorong para pengecer untuk mendaftar sebagai agen resmi penjualan LPG. Dengan menjadi agen resmi, para pengecer akan mendapatkan akses langsung ke distribusi LPG yang lebih teratur dan transparan.

“Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer ini mendaftar menjadi agen resmi. Dengan begitu, distribusi LPG 3 kg bisa lebih terpantau dan tepat sasaran,” ujar Hasan dalam keterangannya, Senin (3/2).

Ia menambahkan bahwa melalui sistem formal ini, pemerintah dapat melakukan pelacakan pendistribusian LPG subsidi dengan lebih akurat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa subsidi yang diberikan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Pendaftaran Wajib bagi Pengecer LPG 3 Kg

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengumumkan bahwa mulai 1 Februari 2025, semua pengecer LPG 3 kg diwajibkan mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan resmi Pertamina. Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam merapikan rantai distribusi dan menghindari spekulasi harga di tingkat pengecer.

“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ujar Yuliot.

Pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mendaftarkan usahanya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS). Pemerintah memberikan tenggat waktu satu bulan bagi pengecer untuk menyelesaikan proses pendaftaran tersebut.

Dampak Kebijakan bagi Konsumen dan Pengecer

Kebijakan ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat dan pengecer. Sebagian pihak mendukung langkah ini karena diharapkan dapat menekan praktik penimbunan dan penjualan LPG subsidi dengan harga yang lebih tinggi. Namun, ada juga yang khawatir bahwa kebijakan ini dapat menghambat akses masyarakat kecil terhadap LPG 3 kg, terutama di daerah yang belum memiliki cukup banyak pangkalan resmi.

Baca juga :  Airlangga Waspadai Banjir Produk China Ilegal di Indonesia Akibat Tarif Trump

Pemerintah meyakinkan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu pasokan LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak. Dengan sistem distribusi yang lebih terstruktur, pemerintah berharap LPG 3 kg bisa lebih mudah diakses dengan harga yang sesuai dengan regulasi.

Langkah pemerintah dalam mengatur distribusi LPG 3 kg melalui mekanisme formalisasi pengecer menjadi agen resmi bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan transparan. Meski menuai pro dan kontra, kebijakan ini diharapkan dapat memastikan LPG subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. Ke depan, pemerintah dan Pertamina perlu memastikan bahwa proses pendaftaran berjalan lancar dan tidak menghambat ketersediaan LPG bagi masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *