Jakarta, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/3). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Latar Belakang Penggeledahan KPK menggeledah kantor tersebut setelah sebelumnya memeriksa Rasamala Aritonang, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, sebagai saksi dalam kasus ini. Rasamala diketahui merupakan salah satu partner di Visi Law Office, firma hukum yang didirikan oleh aktivis antikorupsi Febri Diansyah dan Donal Fariz pada Oktober 2020.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Benar, terkait Sprindik TPPU tersangka SYL,” ujar Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Dalam penggeledahan yang berlangsung hingga sore hari, Rasamala turut hadir mendampingi proses tersebut. CNNIndonesia.com mencoba menghubungi Rasamala untuk mengonfirmasi tindakan penyidikan ini, namun nomor teleponnya tidak aktif.
Dugaan Aset Hasil Korupsi Penyelidikan KPK terus mendalami kepemilikan aset SYL yang diduga berasal dari hasil korupsi. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk putri SYL yang juga anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita, serta cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie. Selain itu, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Badan Karantina Indonesia, Fardianto Eko Saputro, juga telah diperiksa untuk memperjelas aliran dana dalam kasus ini.
Putusan Mahkamah Agung Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan SYL pada 28 Februari 2025. Keputusan ini menguatkan putusan sebelumnya yang menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 serta US$30.000. Jika tidak mampu membayar, ia harus menjalani tambahan hukuman lima tahun penjara.
Perkara dengan nomor 1081 K/PID.SUS/2025 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Dalam putusan tingkat banding sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan terhadap SYL.
Vonis Lebih Berat di Tingkat Banding Putusan banding yang dikeluarkan lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, yang hanya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan juga meningkat dari Rp14,1 miliar menjadi Rp44,2 miliar.
Majelis hakim yang menangani banding terdiri dari Artha Theresia sebagai ketua, dengan anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Putusan ini memperberat tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa KPK, yang hanya meminta hukuman empat tahun penjara jika SYL gagal membayar uang pengganti.
Komitmen KPK dalam Pemberantasan Korupsi Penggeledahan Kantor Visi Law Office menunjukkan bahwa KPK terus berkomitmen mengusut aliran dana yang terkait dengan dugaan pencucian uang SYL. Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama dalam menindak pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
Dengan perkembangan ini, masyarakat menantikan langkah-langkah lanjutan dari KPK dalam mengungkap keseluruhan jaringan korupsi yang melibatkan berbagai pihak. Langkah hukum terhadap SYL menjadi sinyal kuat bahwa korupsi tidak akan ditoleransi, dan siapapun yang terlibat akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.