Jakarta, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua anggota Polda Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap 12 kepala sekolah (kepsek). Kedua tersangka, yakni mantan Ps Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Ramli (RS), dan penyidik pembantu Bayu (BSP), diduga telah melakukan pemerasan sejak tahun 2024.
Modus Pemerasan oleh Dua Anggota Polda Sumut
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa aksi pemerasan ini dimulai ketika tersangka Bayu dan timnya meminta proyek pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik kepada Dinas Pendidikan (Disdik) dan kepala sekolah SMK Negeri di Sumatera Utara.
Dalam pelaksanaannya, Disdik mengumpulkan seluruh kepala sekolah penerima DAK Fisik dengan tujuan agar tersangka Bayu dapat langsung menyampaikan permintaannya. Namun, dalam perkembangannya, tersangka Bayu membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) fiktif terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) yang mengatasnamakan LSM APP.
“Setelah surat pengaduan fiktif dibuat, tersangka Bayu memerintahkan rekannya NVL untuk mengurus administrasi Dumas, termasuk menyusun surat undangan kepada para kepala sekolah,” jelas Irjen Cahyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/3).
Tuntutan Fee dan Jumlah Uang yang Diterima
Saat kepala sekolah menghadiri undangan, mereka tidak diperiksa terkait dugaan korupsi Dana BOSP seperti yang disebut dalam pengaduan fiktif. Sebaliknya, mereka justru diminta untuk mengalihkan proyek kepada kelompok tersangka. Bagi kepala sekolah yang menolak, mereka dipaksa untuk memberikan fee sebesar 20 persen dari total anggaran proyek.
Dari hasil pemerasan tersebut, tersangka Bayu menerima uang sebesar Rp437,1 juta dari empat kepala sekolah, sementara tersangka Ramli memperoleh Rp4,3 miliar. Secara keseluruhan, 12 kepala sekolah SMK Negeri di Sumatera Utara menyerahkan total Rp4.757.759.000 yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024.
Penyitaan Barang Bukti dan Sanksi bagi Tersangka
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp400 juta yang ditemukan di dalam koper di mobil milik tersangka Ramli. Selain itu, kedua tersangka juga telah dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh institusi Polri.
Saat ini, Ramli dan Bayu telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Komitmen Polri dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama di dalam institusinya sendiri. Irjen Cahyono menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota kepolisian. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan tidak ada lagi praktik serupa yang terjadi di lingkungan pendidikan, terutama yang merugikan kepala sekolah dan mencoreng dunia pendidikan di Indonesia. Publik pun berharap bahwa kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa di masa mendatang.