Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani surat presiden (surpres) untuk membahas Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dengan terbitnya surpres ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membahas revisi regulasi yang mengatur prosedur hukum pidana di Indonesia.

Urgensi Revisi KUHAP

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa RUU KUHAP akan mengatur perubahan signifikan dalam mekanisme acara pidana. Perubahan ini mencakup tahapan penyidikan hingga penerapan keadilan restoratif, yang bertujuan untuk menyelaraskan sistem hukum pidana dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Draf final RUU KUHAP akan segera dibahas karena surpresnya per hari ini sudah keluar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Pak Prabowo Subianto,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (20/3).

Sebagai bagian dari reformasi hukum, RUU KUHAP akan menggantikan undang-undang yang telah berlaku selama lebih dari empat dekade. Perubahan ini juga berfungsi untuk menyesuaikan KUHAP dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Keseimbangan Antara Pembaruan dan Kewenangan Aparat

Habiburokhman menekankan bahwa meskipun KUHAP akan mengalami pembaruan, tidak akan ada perubahan terhadap kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana. Hal ini dimaksudkan agar reformasi hukum tetap berjalan tanpa mengganggu stabilitas sistem yang telah ada.

“Kalau hukum materialnya baru, logikanya hukum formil atau hukum acara juga harus diperbarui agar sesuai dengan nilai-nilai terkini,” tambahnya.

Proses Pembahasan di DPR

Pembahasan RUU KUHAP di DPR akan dimulai pada awal masa sidang berikutnya. Saat ini, DPR tengah bersiap memasuki masa reses pada pekan depan, yang akan berlangsung hingga pertengahan April 2025. Dengan demikian, rapat kerja pertama untuk membahas RUU KUHAP diperkirakan akan dilaksanakan setelah masa reses berakhir.

Baca juga :  Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Wartawan di Karo Dituntut Hukuman Mati

“Paling lama dua kali masa sidang. Kita baru akan memulai pembahasannya, kemungkinan besar di awal masa sidang berikutnya,” jelas Habiburokhman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *