Jakarta, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus, mengungkapkan bahwa ada utusan yang menemui partai sehari sebelum keputusan resmi memecat Joko Widodo (Jokowi) sebagai kader. Dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP pada Rabu (12/3), Deddy menyatakan bahwa utusan tersebut memiliki pesan penting: meminta PDIP untuk tidak memecat Jokowi dan mendesak Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto untuk mundur.
“Perlu diketahui bahwa sekitar tanggal 14 Desember, ada utusan yang menemui kami. Mereka menyampaikan bahwa Sekjen (Hasto) harus mundur,” ujar Deddy. Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa utusan tersebut memperingatkan ada sekitar sembilan orang dari PDIP yang menjadi target pihak kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Deddy tidak secara gamblang mengungkapkan identitas utusan tersebut, tetapi ia menegaskan bahwa sosok tersebut memiliki kewenangan yang kuat. Menurutnya, keberadaan utusan ini semakin menguatkan dugaan bahwa kasus hukum yang menjerat Hasto terkait dugaan suap Harun Masiku adalah bentuk kriminalisasi.
“Itulah juga yang menjadi keyakinan kami bahwa persoalan ini sepenuhnya dilandasi oleh itikad tidak baik dan kesewenang-wenangan,” tegas Deddy. Ia menilai bahwa kasus hukum Hasto merupakan politisasi hukum dan tindakan kriminalisasi yang jahat. Oleh karena itu, PDIP, baik DPP maupun fraksi, berkomitmen untuk melawan kesewenang-wenangan tersebut.
Sebagai informasi, pada 15 Desember 2024, DPP PDIP secara resmi mengumumkan surat pemecatan terhadap Jokowi beserta dua anggota keluarganya, yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution. Menanggapi keputusan tersebut, Jokowi menyatakan dirinya menghormati keputusan partai.
“Saya tidak dalam posisi untuk membela atau memberikan penilaian karena keputusan itu sudah terjadi. Nanti, waktu yang akan mengujinya,” ujar Jokowi di Solo pada 17 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto Kristiyanto bersama advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun 2024. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Selain itu, Hasto juga disebut-sebut turut mengurus PAW anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. Kasus ini semakin pelik karena Hasto juga diproses hukum atas dugaan menghalang-halangi proses penyidikan (obstruction of justice). Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 7 Maret 2025, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 14 Maret 2025.
Dengan berbagai dinamika politik dan hukum ini, PDIP menegaskan sikapnya untuk terus melawan segala bentuk kriminalisasi dan politisasi hukum yang dianggap merugikan partai. Publik pun kini menantikan bagaimana proses hukum dan politik ini akan berkembang ke depannya.