Jakarta, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan pentingnya pendampingan bagi korban dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyampaikan apresiasi kepada Polda NTT yang telah mengusut kasus ini secara serius. Ia berharap proses hukum yang berjalan mampu memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis yang memadai.

“Kami mengapresiasi upaya Polda NTT yang telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dengan korban anak ini. Melalui upaya ini, diharapkan korban mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan,” ujar Nahar kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/3).

KemenPPPA, lanjut Nahar, terus berkoordinasi dengan Dinas PPPA NTT dan Kota Kupang guna menjamin hak-hak korban terpenuhi. Ia memastikan bahwa seluruh proses pendampingan, mulai dari pemulihan trauma hingga bantuan hukum, akan dikawal secara ketat.

“Kasus dugaan kekerasan seksualnya ditangani di Polda NTT, dan pendampingan korbannya dilakukan bersama Dinas PPPA Kota Kupang,” tambah Nahar.

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, turut mendesak agar proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Dian meminta Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) di Mabes Polri untuk memberikan perhatian khusus pada kasus ini.

“Penting bagi kami memastikan kasus ini ditangani sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak agar pelaku kekerasan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana,” tegas Dian.

Kasus ini bermula dari diamankannya AKBP Fajar oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda NTT pada 20 Februari lalu di sebuah hotel di Kota Kupang. Selain dugaan pencabulan anak, ia juga tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Setelah diamankan, AKBP Fajar dibawa ke Propam Mabes Polri di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :  SRIKANDI PLN UPT SEMARANG Tanam Pohon Untuk Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai di Sukodadi, Kendal

Meski kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, hingga kini AKBP Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka. Polda NTT sendiri telah memeriksa sembilan orang saksi dan berencana memanggil AKBP Fajar pekan depan.

KemenPPPA bersama KPAI menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan pemulihan bagi korban. Mereka juga berharap agar kasus ini tidak hanya berfokus pada hukuman bagi pelaku, tetapi juga memulihkan psikologis korban agar bisa melanjutkan hidup dengan baik.

Dengan adanya perhatian serius dari berbagai pihak, publik pun berharap proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel, demi memberikan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *