Presiden Prabowo Subianto membuat langkah tegas dengan memangkas belanja alat tulis kantor (ATK) kementerian/lembaga (K/L) hingga 90 persen. Kebijakan ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 22 Januari 2025. Tujuan utama dari langkah ini adalah menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp306,69 triliun pada tahun ini.

Langkah penghematan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pada 24 Januari 2025, ia menerbitkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang merinci 16 pos belanja yang harus dihemat oleh kementerian/lembaga, dengan total penghematan mencapai Rp256,1 triliun. Pemangkasan terbesar dialokasikan untuk belanja ATK, dengan potongan sebesar Rp39,96 triliun dari total pengeluaran Rp44,4 triliun sebelumnya. Dengan demikian, belanja ATK seluruh kementerian/lembaga hanya menyisakan Rp4,44 triliun selama tahun 2025.

Efisiensi APBN yang Tepat Sasaran

Keputusan Prabowo ini mendapatkan perhatian luas, mengingat besarnya anggaran belanja ATK yang sebelumnya dianggap tidak efisien. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bahkan telah menyoroti tingginya pengeluaran untuk ATK jauh sebelum kebijakan ini diterapkan. Ia menyatakan bahwa Presiden Prabowo sangat serius dalam menindak belanja-belanja yang tidak efisien di pemerintahan.

“Yang saya kemarin ikuti adalah pengeluaran ATK untuk seluruh kementerian dan lembaga ini jumlahnya Rp44,4 triliun. Hanya belanja saja. Hal ini memang perlu perhatian serius,” ujar Dasco pada awal Januari 2025.

Langkah ini juga disertai dengan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan penghematan anggaran. Prabowo memberikan instruksi agar aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan turut mengawal proyek-proyek besar yang terkait dengan efisiensi anggaran. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Baca juga :  KPK Periksa Mantan Bos Petral Bambang Irianto Terkait Dugaan Kasus Suap

Pelaporan Efisiensi hingga 14 Februari 2025

Sri Mulyani memberikan batas waktu kepada seluruh kementerian/lembaga untuk melaporkan revisi anggaran mereka paling lambat 14 Februari 2025. Jika hingga tenggat waktu tersebut belum ada usulan revisi, maka Kementerian Keuangan akan mencatat penghematan tersebut secara mandiri dalam dokumen anggaran.

“Apabila sampai dengan 14 Februari 2025 kementerian/lembaga belum mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud, maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA,” tegas Sri Mulyani.

Dampak Positif dan Tantangan

Penghematan anggaran ATK diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan keuangan negara. Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan ATK dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Namun, kebijakan ini juga menghadirkan tantangan tersendiri. Pemangkasan yang signifikan memerlukan adaptasi dari kementerian/lembaga dalam menggunakan sumber daya yang ada secara lebih efisien. Koordinasi yang baik antarinstansi menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *