Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2), tim Biro Hukum KPK mengabaikan narasi kriminalisasi yang diajukan oleh kubu Hasto.
KPK: Klaim Kriminalisasi Tidak Relevan
Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menyatakan bahwa klaim Hasto yang menyebut dirinya menjadi target karena sering mengkritik Presiden Joko Widodo adalah asumsi yang tidak berdasar.
“Sebenarnya merupakan dalil yang dibangun berdasarkan asumsi semata, yang sebenarnya tidak relevan untuk disampaikan dalam permohonan ini,” ujar Iskandar di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan.
Iskandar menambahkan bahwa membangun argumentasi dengan narasi kriminalisasi adalah upaya pembelaan yang berpotensi mengaburkan nilai keadilan. “Apabila tidak hati-hati dan dipahami benar, dapat menjebak serta mengaburkan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang sebenarnya merupakan cita-cita tertinggi dari hukum itu sendiri,” lanjutnya.
KPK Menegaskan Proses Hukum Sesuai Fakta dan Bukti
KPK memastikan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Dalam menangani kasus ini, lembaga antirasuah tersebut bekerja secara objektif dan profesional dengan menjunjung tinggi kebenaran keilmuan dalam penegakan hukum.
“Bahwa siapa yang bersalah harus dimintai pertanggungjawaban di depan hukum,” kata Iskandar.
Hasto, bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Selain itu, KPK juga menyebut bahwa Hasto terlibat dalam pengurusan PAW anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. Ia juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Sidang Praperadilan Lanjut ke Tahap Berikutnya
Hasto mengajukan praperadilan karena menganggap KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam proses penyelidikan dan penetapan tersangka. Sidang pada Kamis (6/2) dilanjutkan dengan agenda jawaban dari KPK terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh kubu Hasto.
KPK mengungkapkan bahwa mereka memiliki lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka. Bukti tersebut mencakup berbagai dokumen, keterangan dari delapan saksi, serta petunjuk berupa bukti elektronik hasil penyadapan terhadap 12 nomor ponsel yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Dengan berjalannya sidang praperadilan ini, publik menantikan bagaimana hakim akan menilai argumentasi yang diajukan kedua belah pihak. KPK tetap berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum yang berjalan.