Jakarta, Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, turut memberikan tanggapan atas mencuatnya dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi yang menyeret namanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Komentar tersebut disampaikan Tom sesaat sebelum menjalani persidangan pada Senin (14/4/2025). Dalam pernyataannya, Tom mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Tuhan dan majelis hakim yang memeriksa perkaranya. “Ya itu patut disesalkan. Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif,” ujarnya di hadapan awak media.

Dalam suasana Paskah 2025, Tom juga menyampaikan harapan yang berfokus pada kepentingan bangsa. “Yang terbaik buat Indonesia ya, yang penting itu negara dan bangsa. Untuk perkara saya, saya serahkan ke majelis hakim,” tegasnya.

Hakim Anggota Diganti Usai Jadi Tersangka Suap

Perkara yang menjerat Tom Lembong berawal dari dugaan korupsi dalam impor gula. Ia disidangkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika, dengan dua hakim anggota, yakni Ali Muhtarom dan Purwanto S. Abdullah. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Ali Muhtarom telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang menyeret beberapa hakim lain.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengganti Ali Muhtarom dengan hakim Alfis Setyawan. “Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom SH MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan,” kata Dennie Arsan saat membuka sidang.

Dugaan Suap Bernilai Miliaran

Kejaksaan Agung RI mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan putusan lepas atau onstslag terhadap terdakwa dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO). Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa hakim, panitera, dan pengacara.

Baca juga :  Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong: Dukungan dan Harapan untuk Keadilan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebut bahwa ada dugaan pemberian suap mencapai Rp60 miliar. “Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN, diduga sebanyak Rp60 miliar,” jelasnya dalam konferensi pers pada Sabtu (12/4).

Nama-nama seperti Muhammad Arif Nuryanto (Ketua PN Jakarta Selatan), Marcella Santoso, dan Ariyanto (pengacara), serta hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Djuyamto, dan panitera Wahyu Gunawan, juga termasuk dalam daftar tersangka.

Ujian Integritas Peradilan

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh sendi-sendi integritas lembaga peradilan. Praktik suap yang melibatkan hakim dalam memutus perkara strategis seperti korupsi migor (minyak goreng) dan ekspor CPO menimbulkan kekhawatiran atas keadilan hukum di Indonesia.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, yang enggan disebutkan namanya, menilai bahwa keterbukaan dalam proses hukum dan keberanian menindak pelanggaran di internal pengadilan merupakan langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik.

Sidang lanjutan perkara Tom Lembong akan terus dipantau publik. Masyarakat berharap, majelis hakim yang baru dapat menegakkan keadilan secara independen tanpa intervensi pihak mana pun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *