Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pada hari Kamis (27/3), KPK memeriksa Fathroni Diansyah, adik dari advokat dan mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Fathroni hadir di kantor KPK setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pada Senin (24/3). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi kehadiran Fathroni sebagai saksi dalam kasus ini. “Saksi atas nama Fathroni Diansyah Edi sudah hadir hari ini,” ujarnya melalui pesan tertulis.

Keterkaitan dengan Visi Law Office

Dalam penelusuran kasus ini, KPK telah menggeledah kantor hukum Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kantor hukum ini didirikan oleh Febri Diansyah bersama aktivis antikorupsi Donal Fariz pada tahun 2020. Dalam pemeriksaan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan kasus TPPU SYL.

Febri Diansyah menjelaskan bahwa Fathroni sebelumnya menjalankan tugas magang advokat di Visi Law Office. “Fathroni Diansyah adalah adik kandung saya. Saat pendampingan hukum kasus SYL, dia sedang menjalankan tugas magang Advokat di Visi Law Office. Barulah sejak akhir 2024 ini, kami mendirikan Diansyah and Partner Law Firm,” kata Febri.

Putusan Pengadilan terhadap SYL

Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis terhadap Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman pidana 12 tahun penjara atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan US$30.000, dikurangi dengan jumlah yang telah disita dan dirampas untuk negara. Apabila SYL tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, ia akan dikenakan tambahan hukuman lima tahun penjara.

Baca juga :  Pertamina Patra Niaga Jadi Saksi dalam Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU

Putusan kasasi dengan nomor perkara 1081 K/PID.SUS/2025 ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Yohanes Priyana serta anggota majelis Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti dalam kasus ini adalah Setia Sri Mariana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *