Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) pada Februari 2025. Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari konten ilegal dan berbahaya di ruang digital. Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, SAMAN dirancang untuk memastikan penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, dan lainnya mematuhi regulasi yang berlaku.
Tujuan Utama SAMAN
SAMAN dirancang untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Meutya Hafid menjelaskan bahwa prioritas utama sistem ini adalah melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, dari ancaman seperti pornografi, perjudian online, pinjaman online ilegal, dan konten berbahaya lainnya.
“SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi, dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,” kata Meutya dalam pernyataannya, Jumat (24/1).
Selain itu, penerapan SAMAN bertujuan memberikan efek jera bagi platform yang melanggar aturan. Proses penegakan kepatuhan dilakukan melalui beberapa tahapan, termasuk Surat Perintah Takedown, Surat Teguran 1 (ST1), hingga Surat Teguran 3 (ST3) yang dapat berujung pada pemblokiran akses jika PSE tidak patuh.
Tahapan Penegakan Kepatuhan
- Surat Perintah Takedown: PSE diwajibkan untuk menurunkan URL yang dilaporkan.
- Surat Teguran 1 (ST1): Jika tidak dipatuhi, teguran pertama akan dikeluarkan.
- Surat Teguran 2 (ST2): PSE harus mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.
- Surat Teguran 3 (ST3): Jika PSE tetap tidak mematuhi, akses dapat diputus atau diblokir.
Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024 mengatur bahwa PSE yang tidak mematuhi perintah takedown dapat dikenai denda administratif. Untuk konten tidak mendesak, notifikasi diberikan dalam 1×24 jam, sedangkan untuk konten mendesak, notifikasi diberikan dalam 1×4 jam.
Melindungi Kelompok Rentan
Data menunjukkan bahwa anak-anak adalah kelompok paling rentan terhadap eksploitasi di dunia digital. Komdigi mencatat peningkatan kasus kejahatan terhadap anak, seperti eksploitasi seksual online dan perdagangan manusia. Dari 2021 hingga 2023, terdapat 481 kasus anak korban pornografi dan kejahatan siber yang dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Selain itu, UNICEF melaporkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.
SAMAN diharapkan dapat menurunkan angka tersebut dengan menciptakan ruang digital yang lebih aman. Langkah ini sejalan dengan regulasi serupa di negara lain, seperti Network Enforcement Act (NetzDG) di Jerman, Anti-Fake News Act 2018 di Malaysia, dan undang-undang di Prancis yang melawan manipulasi informasi menjelang pemilu.
Dukungan Internasional
Meutya Hafid menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan komparasi dengan regulasi di berbagai negara sebelum menerapkan SAMAN. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa sistem yang diadopsi sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.
“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” ujar Meutya.
Dengan penerapan SAMAN, Komdigi berharap masyarakat dapat menikmati ruang digital yang aman dan sehat. Di sisi lain, PSE diharapkan untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola konten yang disediakan di platform mereka. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam melindungi masyarakat dari ancaman di era digital.