Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pemeriksaan ini akan dilakukan setelah perayaan Idulfitri sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Fokus Pemeriksaan KPK
Kepala Satuan Tugas KPK sekaligus Pelaksana Harian Direktur Penyidikan, Budi Sokmo, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih fokus memeriksa saksi dari internal Bank BJB serta pihak vendor yang terlibat dalam pengadaan iklan tersebut. Setelah itu, KPK akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.
“Untuk Pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan,” ujar Budi di kantor KPK, Jakarta, Kamis (20/3).
Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Yuddy Renaldi – Mantan Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto – Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
- Kin Asikin Dulmanan – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik – Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
- Raden Sophan Jaya Kusuma – Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan penempatan iklan di berbagai media, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Meskipun belum dilakukan penahanan, mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Dalam penyelidikan yang tengah berlangsung, KPK telah menggeledah 12 lokasi, termasuk rumah pribadi Ridwan Kamil dan kantor Bank BJB di Bandung. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini, seperti dokumen dan deposito senilai Rp70 miliar.
Ridwan Kamil sendiri telah menyatakan sikap kooperatifnya terhadap proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan akan membantu KPK dalam menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa hukum tetap ditegakkan secara adil.