Jakarta, Kepolisian berhasil membongkar praktik pembuatan dan peredaran narkoba yang dikemas dalam bentuk liquid vape atau rokok elektrik di sebuah apartemen di Jakarta Barat. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai aktivitas jual-beli liquid vape yang mengandung narkotika di Jakarta Pusat.

Setelah mendapatkan petunjuk adanya pengiriman bahan baku dari luar negeri, polisi bekerja sama dengan Bea Cukai untuk melakukan pemantauan ketat. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa pada 12 Maret, barang pesanan tersebut masuk melalui jalur kargo. Pemantauan berlangsung selama kurang lebih dua minggu hingga akhirnya polisi melakukan penggerebekan di apartemen Season City.

Penggerebekan dan Penangkapan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial SR (30). Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

  • 46 kotak putih berisi 138 cartridge vape yang telah dicampur zat kimia,
  • 4 plastik berisi 22 cartridge yang sudah bercampur bahan kimia dan narkotika,
  • Berbagai peralatan laboratorium yang digunakan dalam produksi narkotika.

Dari hasil uji laboratorium, diketahui bahwa liquid vape tersebut mengandung 5-Fluoro ADB, yang merupakan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka Lainnya

Polisi terus mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap dua tersangka lain, yaitu SG (30), yang berperan sebagai peracik, serta W (30), yang bertugas sebagai pengedar. Berdasarkan pemeriksaan, SR mengaku menerima perintah untuk memesan dan menerima paket berisi bahan baku serta peralatan laboratorium dari Cina dan Malaysia.

Diduga, otak di balik operasi ini adalah seseorang berinisial C, yang hingga kini masih buron dan dalam upaya pengejaran oleh pihak kepolisian.

Baca juga :  Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Wartawan di Karo Dituntut Hukuman Mati

Modus Operandi dan Bahaya Liquid Vape Narkotika

Roby mengungkapkan bahwa peredaran narkoba melalui liquid vape merupakan modus baru yang saat ini marak di kalangan generasi muda. Cara ini digunakan karena lebih sulit terdeteksi oleh tes urine biasa. Oleh karena itu, diperlukan alat khusus untuk mendeteksi kandungan narkotika dalam vape.

Menurut pengakuan SR, harga satu cartridge vape berisi narkoba di pasaran bisa mencapai Rp3,5 juta. Barang haram tersebut didistribusikan tidak hanya di Jakarta, tetapi juga ke daerah lain seperti Batam, Kepulauan Riau.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 113, Pasal 129, dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada mereka adalah hukuman mati. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Menegakkan Hukum dan Melindungi Masyarakat

Pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara berbagai pihak dalam memerangi peredaran narkotika. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus baru yang digunakan dalam peredaran narkoba. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah penyebaran lebih lanjut di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan kesadaran bersama, diharapkan peredaran narkotika dalam bentuk apapun dapat ditekan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *