Jakarta, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyatakan penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) hingga masa sidang berikutnya pada Mei 2025. Keputusan tersebut diambil karena masa sidang kali ini hanya berlangsung selama 25 hari kerja, yang dinilai terlalu singkat untuk membahas regulasi strategis seperti KUHAP.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pembahasan undang-undang sebesar dan sekompleks KUHAP seharusnya dilakukan dalam dua kali masa sidang, sebagaimana ketentuan Tata Tertib DPR. “Karena masa sidang ini praktis hanya satu bulan dan hanya 25 hari kerja, maka kami bersepakat pembahasan RUU KUHAP ditunda dulu. Kita hold sampai masa sidang berikutnya,” ujar Habib dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (17/4).

Komitmen pada Kualitas Legislasi

Langkah Komisi III ini menunjukkan komitmen terhadap proses legislasi yang berkualitas dan tidak tergesa-gesa. RUU KUHAP merupakan bagian penting dalam reformasi sistem peradilan pidana nasional, yang tidak hanya berdampak pada aparat penegak hukum, tetapi juga menyentuh langsung hak-hak masyarakat dalam proses hukum.

Habiburokhman menekankan bahwa masa sidang yang ideal untuk membahas undang-undang strategis adalah dua bulan. Dengan waktu yang lebih longgar, DPR memiliki ruang untuk mengevaluasi seluruh substansi pasal demi pasal serta menyerap lebih banyak aspirasi dari publik.

Penyerapan Aspirasi Berlanjut

Sembari menunggu masa sidang berikutnya, Komisi III akan melanjutkan proses dialog dengan berbagai elemen masyarakat. Habib menyebut bahwa pihaknya telah menerima berbagai masukan terkait substansi RUU KUHAP. “Kami terus menyerap aspirasi dari luar DPR. Ini penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan hukum masyarakat,” jelasnya.

Menariknya, berdasarkan hasil survei internal, sekitar 30 persen masyarakat telah memahami proses awal pembahasan RUU KUHAP, meski secara resmi belum dimulai. Menurut Habib, angka ini cukup tinggi dibandingkan RUU lainnya yang kerap mendapat perhatian rendah dari publik pada tahap awal.

Baca juga :  Koalisi Sipil Desak DPR Bahas RUU KUHAP Secara Terbuka dan Bertahap

“Kami sudah melakukan banyak kegiatan edukasi, baik melalui media maupun diskusi terbuka. Ini bentuk tanggung jawab kami agar masyarakat tahu dan ikut terlibat sejak awal,” katanya.

Kesimpulan

Penundaan ini menjadi sinyal positif bahwa DPR ingin memastikan proses legislasi RUU KUHAP berjalan secara partisipatif dan transparan. Dengan memperpanjang masa dialog dan menampung lebih banyak masukan, Komisi III DPR berharap dapat menghasilkan KUHAP yang modern, berkeadilan, dan berpihak pada perlindungan hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *