Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis ini melebihi tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara.

Vonis Hakim dan Hukuman Tambahan

Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan Harvey Moeis harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun serta membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana 8 bulan kurungan.

Selain hukuman penjara dan denda, Harvey juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika tidak mampu membayar, ia akan menghadapi hukuman tambahan berupa 10 tahun penjara.

Putusan ini menandai penerapan pidana maksimal berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Perkara dengan nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst ini diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai oleh Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

Pertimbangan Hakim dalam Putusan

Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan beberapa aspek yang memberatkan. Perbuatan Harvey Moeis dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, tindakannya dianggap menyakiti hati rakyat karena dilakukan di saat kondisi ekonomi sedang sulit.

Sebaliknya, majelis hakim tidak menemukan faktor yang meringankan hukuman Harvey. “Hal meringankan: tidak ada,” tegas hakim dalam persidangan.

Perbedaan Putusan dengan Tingkat Pertama

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Baca juga :  KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Tidak puas dengan putusan itu, jaksa mengajukan banding. Menurut jaksa, vonis yang lebih ringan di tingkat pertama tidak memenuhi rasa keadilan. Oleh karena itu, dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Aset Harvey Moeis Dirampas untuk Negara

Dalam putusan banding, majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara ini dirampas untuk negara. Hal ini dilakukan guna mengembalikan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukannya.

Keputusan ini menegaskan sikap tegas peradilan dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Dengan vonis yang lebih berat, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *