Pemerintah akan segera menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg. Langkah ini diambil untuk memastikan harga gas melon tetap terkendali dan tidak mengalami lonjakan yang merugikan masyarakat. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, tetap bisa mendapatkan akses terhadap energi dengan harga yang wajar.

Pemerintah Akan Tetapkan HET LPG 3 Kg

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pemerintah pusat akan memberikan acuan harga tertinggi yang nantinya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menentukan harga jual LPG 3 Kg di wilayahnya masing-masing.

“Penetapan HET itu dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah, tetapi pemerintah pusat akan menetapkan batas eceran tertinggi sebagai acuan harga,” ujar Yuliot dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jumat (7/2).

Menurut Yuliot, harga yang ditetapkan nantinya tidak akan jauh berbeda dengan harga saat ini. Tujuan utamanya adalah memastikan masyarakat kecil tetap mendapatkan LPG 3 Kg dengan harga yang terjangkau.

Langkah Pemerintah dalam Menata Distribusi

Selain menetapkan HET, pemerintah juga terus menata sistem distribusi LPG 3 Kg agar lebih tepat sasaran. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menghapus rantai distribusi di tingkat pengecer. Hal ini dilakukan karena banyaknya praktik permainan harga yang terjadi di tingkat pengecer, sehingga harga LPG menjadi tidak terkendali.

Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya dapat membeli LPG 3 Kg di pangkalan atau agen resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada pangkalan yang menaikkan harga secara sepihak.

“Jika harga di pangkalan dinaikkan tanpa alasan yang jelas, maka izin pangkalannya akan dicabut, dikenakan denda, dan kami bisa melacak siapa yang bermain di balik harga tersebut,” tegas Bahlil pada Senin (3/2).

Baca juga :  Mashuri Effendie Gantikan Arif Nuryanta sebagai Ketua PN Jaksel Usai Kasus Suap

Dampak Kebijakan dan Langkah Antisipasi

Meski bertujuan baik, kebijakan ini sempat menimbulkan kelangkaan LPG 3 Kg di berbagai daerah, terutama di wilayah Jabodetabek. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan distribusi akibat larangan penjualan melalui pengecer. Akibatnya, antrean panjang terjadi di banyak pangkalan resmi.

Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah kembali memperbolehkan penjualan eceran dengan pengawasan ketat. Langkah ini diambil agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan LPG 3 Kg.

Dengan adanya kebijakan HET dan penataan distribusi yang lebih baik, diharapkan harga LPG 3 Kg di pasaran lebih stabil dan terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah juga terus mengawasi implementasi kebijakan ini agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan rakyat kecil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *