Jakarta, Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kalangan publik figur kembali mencuat. Kali ini, perhatian publik tertuju pada artis Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk. Kepolisian resmi mengungkapkan bahwa Jonathan adalah artis berinisial JF yang sebelumnya diperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dalam produk rokok elektrik atau vape.

Kepastian ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada media pada Selasa (29/4). Ia menegaskan bahwa Jonathan Frizzy telah dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. “Benar (artis JF adalah Jonathan Frizzy alias Ijonk),” ujar Ade Ary.

Namun, pihak kepolisian belum memaparkan secara rinci alasan pemeriksaan terhadap Jonathan Frizzy. Hingga saat ini, statusnya masih sebagai saksi. Ade Ary menambahkan, Jonathan belum memenuhi panggilan kedua dari penyidik dengan alasan kondisi kesehatan yang kurang baik. “Statusnya masih saksi. Penyidik membutuhkan keterangan saksi JF. Pada saat dilakukan pemanggilan kedua, JF belum memenuhi panggilan. Sampai saat ini belum memenuhi panggilan,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari hasil kerja sama antara Satnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Bea Cukai Bandara Soetta pada Maret 2025. Petugas menemukan produk rokok elektrik yang mengandung obat keras jenis etomidate. Penemuan ini memicu penyelidikan lebih lanjut yang berujung pada penangkapan tiga tersangka, yakni BTR, EDS, dan ER.

Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polres Bandara Soetta. Mereka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP. Dari pemeriksaan lebih lanjut, muncul dugaan keterlibatan publik figur berinisial JF, yang kemudian diketahui sebagai Jonathan Frizzy.

Baca juga :  Komisi I DPR Dukung Langkah Prabowo Evakuasi Warga Gaza: Bukti Kepedulian Kemanusiaan Indonesia

“Untuk publik figur berinisial JF, statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit,” ungkap Ronald.

Sebagai informasi, etomidate merupakan zat yang biasanya digunakan dalam dunia medis untuk prosedur anestesi. Penggunaan zat ini tanpa pengawasan medis dapat berbahaya dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani dugaan penyalahgunaan narkoba, terutama yang melibatkan publik figur. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Pemeriksaan terhadap Jonathan Frizzy menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan produk berbasis rokok elektrik tetap diawasi ketat. Masyarakat, termasuk kalangan artis, diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk semacam itu agar tidak tersandung masalah hukum.

Hingga berita ini ditulis, Jonathan Frizzy belum memberikan keterangan resmi kepada media mengenai statusnya dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *